Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Rp6 Juta Resmi Cair, Ini Periode Pembayarannya
JAKARTA, mediapendidikan.id – Kabar baik bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang sempat tertunda kini telah disalurkan sepenuhnya. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp6 juta per orang untuk akumulasi empat bulan.
Pengumuman tersebut disampaikan Abdul Mu’ti pada Selasa (28/10/2026). Ia menyebutkan bahwa proses penyaluran tunjangan bagi guru non-ASN telah mencapai 100 persen hingga pukul 10.30.
“Per jam 10.30 tadi seluruh tunjangan guru non-ASN sudah terkirim 100 persen. Untuk 4 bulan,” kata Abdul Mu’ti.
Adapun pembayaran tersebut mencakup tunjangan untuk periode Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026. Dengan total Rp6 juta, nominal tunjangan yang dibayarkan setara Rp1,5 juta per bulan bagi penerima yang tercakup dalam skema tersebut.
Abdul Mu’ti meminta para guru untuk mengecek rekening masing-masing guna memastikan dana telah diterima.
“Ya, jadi Juli, Agustus, September itu semuanya sudah terkirim. Jadi silakan dicek berarti masing-masing guru sudah terima Rp6 juta,” ujarnya.
Sempat Menunggak Tiga Bulan
Sebelum pencairan diumumkan, pembayaran tunjangan profesi guru non-ASN sempat dikeluhkan karena mengalami keterlambatan hingga tiga bulan. Persoalan ini menjadi perhatian para tenaga pendidik yang menantikan pencairan hak mereka.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyampaikan bahwa proses pencairan tunjangan tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, ia tidak menguraikan secara terperinci penyebab keterlambatan pembayaran.
Pemerintah kemudian memastikan proses penyaluran akan segera dilaksanakan. Pengumuman dari Mendikdasmen pada 28 Oktober 2026 menjadi kabar terbaru mengenai penyelesaian pembayaran tunjangan tersebut.
Komisi X DPR Soroti Kendala Birokrasi
Keterlambatan pembayaran tunjangan juga mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan tunggakan yang dikeluhkan para guru.
Lalu menyebut kendala birokrasi di lingkungan Kemenkeu sebagai faktor yang menyebabkan pembayaran belum terealisasi sesuai harapan. Menurutnya, Komisi X menerima banyak laporan dari guru di berbagai daerah mengenai keterlambatan tersebut.
Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebut telah mengajukan permohonan pencairan anggaran sejak jauh hari.
Komisi X pun meminta Menteri Keuangan menelusuri berkas pengajuan agar proses pencairan tidak terus berlarut-larut. DPR juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, karena dana tunjangan telah dialokasikan secara rutin setiap tahun.
Guru Diimbau Mengecek Rekening
Setelah pemerintah menyatakan penyaluran tunjangan telah mencapai 100 persen, guru non-ASN diimbau segera memeriksa rekening masing-masing.
Bagi guru yang belum mendapati dana masuk, konfirmasi kepada pihak terkait dapat dilakukan untuk mengetahui status penyaluran dan memastikan tidak ada kendala pada proses penerimaan.
Pencairan tunjangan untuk periode Juli hingga Oktober ini diharapkan dapat menjawab keluhan para guru terkait keterlambatan pembayaran sekaligus memastikan hak tenaga pendidik diterima sesuai ketentuan yang berlaku. (Usm)

Posting Komentar